Polisi Ungkap Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan, Pelaku Mengaku Dendam

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan Aples Bagus yang jasadnya dibuang ke Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Pelaku merupakan rekan korban dan merupakan seorang mahasiswa bernama Muhamad Rizki Ikmi Aryanto alias MRIA. Ia tega menghabisi nyawa Aples Bagus Trion Langgeng alias ABTL lantaran dendam dan sakit hati atas perlakuan kasar korban.

"Tersangka marah karena sering mengalami kekarasan yang dilakukan oleh korban. Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama sama dari Lampung. Si korban sering datang ke ruko untuk menginap, pelaku mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Karena terus mendapat perlakuan itu, kesabaran pelaku habis pada Senin 27 Juni 2022. Seusai salat magrib, pelaku yang tertidur di ruko tempatnya menginap di Kawasan Fatmawati dibangunkan Rizki. Tiba tiba saja korban menendang pelaku hingga membuatnya kaget dan terbangun.

"Puncak permasalahan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB saat tersangka selesai salat magrib tersangka tidur di kasur tiba tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban," ujarnya. Sempat terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban hingga akhirnya ia melihat pisau diatas meja lalu mengambilnya. Tanpa pikir panjang ia menusuk korban pada bagian leher sebanyak tiga kali sampai korban tewas. Takut karena bersimbah darah usai membunuh Aples, tersangka sempat mandi untuk membersihkan diri. Ia juga mengepel darah korban dengan cara mengepel lantai kamar.

Kemudian muncul niat dari pelaku untuk mengambil harta benda korban. Tersangka juga mencari cara untuk menyembunyikan jasad korban. "Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan," ujar dia. Zulpan menambahkan, tersangka mengeluarkan korban dan membawanya dengan sepeda motor korban di bagian depan dengan posisi korban melintang.

Dengan dibungkus karung, jasad aples dibawa ke Kali Pesanggrahan dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di sana, tersangka memasukan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia agar karung yang membungkus korban tak lepas. "Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri," katanya.

Persembunyian Rizki tak bertahan lama. Hingga pada akhirnya pelaku dicokok tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Bogor. Tersangka ditangakap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 29 Juni 2022. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Aples ditangkap di Kawasan Bogor. "Tim telah menangkap pelaku, seorang laki laki kelahiran tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022). Berdasar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku, statusnya masih pelajar atau mahasiswa. Zulpan menjelaskan pelaku ditangkap di penginapan Airy Eco Villa di kawasan Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat pada hari ini.

Meski begitu, Zulpan belum membeberkan kronologi penangkapan hingga motif pembunuhan pelaku. "Peran ekskutor memukul, menusuk dan membuang korban di kali," ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *