Kembali Kita dengar ketika Menkopolhukam selaku ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tim Yang dibentuk Presiden berdasarkan Keppres 19 Tahun 2022 Tentang TGIPF Kanjuruhan, ini untuk mengungkap kasus kerusuhan di stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang. Kasus di stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur ketika PSSI melalui PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar Pertandingan Liga 1 antara Arema Malang dan Persebaya Surabaya berakhir dengan meninggalnya 133 orang supporter (bertambah satu korban meninggal sore kemarin) yang tidak lain adalah pendukung Kesebelasan Arema Malang. Fakta yang kami temukan, korban Yang jatuh, proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari berita Yang beredar di televisi Maupun di Medsos Karena kami merekontruksi Dari 32 CCTV yang dimiliki aparat demikian sebut Mahfud MD selaku ketua tim TGIPF jumat 14 Oktober 2022.
Yang menjadi kesimpulan TGIPF kematian masal di stadion Kanjuruhan adalah akibat tembakan gas air mata. Sebagai Negara yang memiliki dasar moral, etik, dan budaya adiluhung sudah sepatutnya TGIPF meminta ketua PSSI dan jajarannya mengundurkan diri dari jabatannya serta para pemangku kepentingan PSSI juga diminta melakukan percepatan konggres luar biasa (KLB). Bila pengurus PSSI tidak mematuhi rekomendasi TGIPF, disebutkan relasi antara PSSI dan pemerintah akan "Memburuk". Artinya pemerintah direkomendasikan tidak memberi izin penyelenggaraan Liga1, Liga 2, dan Liga 3. "Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," dalam adagium Salus Populi Supreme Lex Esto Negara sudah mengatur pada Alinea ke empat pembukaan UUD 1945 secara tegas dan jelas Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia yang mana merupakan salah satu tujuan utama dari pembentukan Negara Indonesia.
Oleh karena itu Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi sudah kita temukan landasan Hukumnya Pada Undang Undang Dasar Negara kita. Kemudian pada pasal 28 huruf A UUD 1945 disebut kan bahwa Negara menjamin setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Yang menjadi pertanyaan besar apakah oknum aparat tidak mendapat pengetahuan tentang peraturan organisasi sepakbola dunia FIFA. FIFA melalui regulasi pengamanan dan keamanan didalam stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) pada pasal 19b.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan. "No fire arms or cword control gas shall be carried or used" (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata) bunyi aturan tersebut. Mengacu pada aturan tersebut diatas pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan telah melanggar aturan FIFA. Oleh karena itu dalam kesimpulan TGIPF menyebutkan bahwa kematian masal di stadion Kanjuruhan adalah akibat gas air mata. Dalam rekomendasi TGIPF yang diserahkan kepada Presiden Jokowi jumat 14 Oktober adalah rekomendasi yang meminta ketua PSSI dan jajarannya mundur. Rekomendasi tersebut ini hanya sebuah "rekomendasi" Karena secara hukum federasi dalam hal ini PSSI patuh dan tunduk pada aturan FIFA..
Ada keganjilan yang penulis rasa pada rekomendasi TGIPF mengapa hanya ketua PSSI dan jajarannya yang direkomendasikan untuk mundur? Sementara yang menjadi kesimpulan TGIPF adalah korban meninggal akibat gas air mata. Seharusnya rekomendasi mundur tidak hanya untuk ketua PSSI dan jajarannya 'an sich" tetapi juga seharusnya pucuk pimpinan aparat keamanan dan jajarannya juga diminta untuk "mundur" mengingat korban masal meninggal sebanyak 133 orang. Semoga kejadian seperti di stadion Kanjuruhan tidak terulang Lagi, biarlah Salus Populi Suprema Lex Esto tetap menjadi pegangan hukum tertinggi di negara Kita dan menjadikan suatu peradaban solidaritas tidak mudah untuk menyakiti, tidak mudah untuk menghukum, dan tidak mudah untuk membunuh seperti yang dicitakan para Founder bangsa yang termaktub pada pembukaan UUD 1945.