Dokter Richard Lee dinyatakan bebas dari status tersangka atas perkaranya dengan Kartika Putri. Sidang praperadilan kasus dugaan ilegal akses dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri telah berlangsung pada 14 November 2022. Dikutip dari Kamis (17/11/2022), Dokter Richard Lee mengaku sangat lega dan bahagia.
"Lega banget, seperti ada gunung yang dilepaskan dari pundak saya, saya bahagia banget." "Nggak bisa ngomong lagi, tapi juga sekaligus ada kemarahan yang mau keluar, 'Bener kan, bener kan?" terang Dokter Richard Lee. Namun, pihak Kartika Putri tak ingin tinggal diam mengetahui Dokter Richard Lee telah bebas dari status tersangka.
Kuasa hukum Kartika Putri, Brian Praneda mengatakan kliennya akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Kita akan melakukan upaya upaya hukum lanjutan, menyikapi peradilan." "Kita akan tetap meminta agar hasilnya akan tetap berjalan," tutur Brian.
Pihak Kartika Putri pun telah mempersiapkan upaya hukum setelah mengetahui putusan sidang tersebut. "Kita akan komunikasikan nanti, tentu kita sudah mempersiapkan upaya upaya hukum lanjutan." "Terlebih lagi dasar pertimbangan hukum hakim yang sangat luar biasa membuat kita surprise," beber Brian.
Kendati demikian, Brian menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari isi putusan terlebih dulu. "Setelah nanti kita menerima lengkap salinan putusan, kita akan pelajari dengan sedemikian rupa." "Kita akan melakukan upaya upaya hukum berikutnya secara komprehensif." "Kita harus pelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut," jelasnya.
Brian pun mengaku bahwa kliennya dan Richard sempat mediasi, tetapi tak berhasil. "Pada saat itu Richard Lee menyetujui redaksi permohonan maaf yang harus disampaikan." "Tetapi, dia menolak pada saat mediasi," ujarnya.
Brian menegaskan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut. Ia dan kliennya masih tetap gencar untuk melakukan upaya hukum. "Perkara ini akan tetap berlanjut, perlu ditegaskan, status tersangka bukan berarti dihentikan penyidikannya."
"Masih terdapat upaya upaya hukum lain, tunggu saja nanti upaya apa yang kita lakukan, mari kita lihat," tegasnya. Terkait rencana upaya hukum yang akan dilaksanakan, Brian belum bisa mengungkapkan dengan detail saat ini. "Saya nggak bisa bocorkan sekarang, saya tidak bisa sampaikan secara detail."
"Kita tunggu, mungkin satu, dua, atau tiga minggu dari sekarang." "Proses ini masih akan tetap berlanjut, jadi bukan dengan demikian kasusnya berhenti, tidak," ungkapnya. Tak lupa, Brian juga memberikan selamat kepada Richard yang telah memenangkan kasus ini.
"Selamat ya buat saudara RL sudah memenangkan upaya hukum Anda," tutup Brian Praneda. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.